Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal diri yang wajib dimiliki oleh seorang wajib pajak, sebagai warga negara yang baik membayar pajak penghasilan dan usaha adalah satu hal yang penting, lantas bisakah membuat NPWP secara online ? tentu bisa, nah berikut ini adalah cara buat NPWP online.
Cara Daftar NPWP Online: Buat Akun Pendaftaran
Dalam membuat NPWP secara online tentunya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan salah satunya membuat akun pendaftaran, adapun berikut tahapan pembuatan akun dalam cara daftar online NPWP antara lain:
1 Langkah pertama dalam cara buat NPWP online yakni dengan mengunjungi situs Dirjen Pajak melalui alamat situs pajak.go.idAtau Anda juga dapat langsung mengklik https://ereg.pajak.go.id/ untuk langsung mengakses halaman pendaftaran online NPWP, selanjutnya pilihlah menu e-registration yang ada pada laman tersebut.
2 Berikutnya, untuk melakukan pendaftaran akun baru Anda cukup dengan mengklik tombol daftar di bagian bawah laman website. 3 Selanjutnya masukkan alamat email Anda.Pastikan alamat email tersebut masih aktif ya karena alamat email ini nantinya akan digunakan juga dalam pengisian formulir pendaftaran NPWP, jika sudah ulangi kode captcha yang muncul di laman.
Maka secara otomatis Anda akan langsung terhubung dengan halaman pendaftaran NPWP online.
5 Cara daftar online NPWP yang berikutnya yakni lengkapilah seluruh data yang ada pada formulir pendaftaran seperti nama, email, password dan lain sebagainya.Pastikan bahwa seluruh data yang Anda isi sudah benar dan lengkap karena jika terdapat kesalahan maka Anda tidak dapat melanjutkan ke cara buat NPWP online yang selanjutnya.
7 Berikutnya akun yang Anda daftarkan akan diaktivasi terlebih dahulu dan jika proses aktivasi tersebut sudah selesai.Maka Anda dapat melakukan login dengan memasukkan alamat email serta password sesuai dengan yang dibuat sebelumnya.
Setelah itu Anda akan masuk ke laman Registrasi Data Wajib Pajak guna mengisi formulir untuk pembuatan NPWP.
Cara Daftar NPWP Online: Pengisian Formulir Pendaftaran
Setelah Anda berhasil membuat akun pendaftaran, maka cara bikin NPWP online berikutnya adalah melakukan pengisian formulir pendaftaran, adapun caranya adalah sebagai berikut:
1 Cara buat NPWP online yang pertama yakni menentukan kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda saat ini.Terdapat dua kategori yang bisa Anda pilih yakni:
- NPWP Pusat
Kategori ini dapat Anda pilih jika Anda merupakan laki-laki/perempuan yang belum menikah.
- NPWP Cabang
Kategori ini dapat dipilih apabila Anda seorang perempuan yang telah menikah dan hendak mencabangkan NPWP milik suami Anda.
Umumnya terdapat empat jenis pekerjaan yang bisa dipilih antara lain pekerjaan dalam hubungan kerja contohnya :
- Pegawai dan karyawan baik PNS ataupun pegawai swasta,
- Pekerjaan kegiatan usaha seperti usaha warung makan, usaha toko kelontong dan sejenisnya,
- Pilihan ketiga yakni pekerjaan bebas yakni seperti guru, dokter dan lainnya,
- Pilihan yang keempat yaitu pekerjaan lainnya yang mana tidak termasuk dalam ketiga pilihan sebelumnya.
Periksalah kotak masuk pada email Anda karena kode verifikasi akan dikirimkan ke email tersebut. Salinlah kode tersebut dan tempelkan pada kolom yang tersedia di laman pendaftaran, kemudian klik kirim.
Nah, itu dia cara buat NPWP online, mudah bukan ? Anda bisa melakukannya dimana saja dan kapan saja, jadi jangan lupa bayar pajak ya.
Selain itu ini juga wajib dicoba :