Cara Cek Pajak Bumi Dan Bangunan Online

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita memiliki kewajiban membayar pajak secara tepat waktu. Kewajiban membayar pajak ini berlaku bagi pemilik tanah dan bangunan yang mendapatkan keuntungan atas keberadaannya.

Kesadaran pentingnya wajib pajak, kini sejalan dengan dipermudahnya berbagai akses untuk mengecek ataupun membayar Pajak Bumi dan Bangunan.

Ada beberapa cara cek pajak bumi dan bangunan online yang kini dapat Anda lakukan. Berikut adalah cara untuk mengecek pajak bumi dan bangunan secara online.

1. Cek Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Website Resmi

Bagi Anda yang belum memahami alokasi pajak, perlu diketahui bahwa, keseluruhan Pajak Bumi dan Bangunan dialokasikan untuk pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan juga kota.

Sehingga, Anda tidak perlu bingung mengapa setiap daerah memiliki situs pajak masing-masing yang berbeda.

Meskipun sudah banyak daerah yang memiliki situs pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online, namun sayangnya masih ada beberapa daerah yang belum menyediakan layanan ini.

Contoh daerah yang menyediakan layanan pengecekan pajak bumi dan bangunan melalui website adalah

  • DKI Jakarta dengan laman https://pajakonline.jakarta.go.id/
  • Bekasi dan Bogor yang dapat dicek dengan menggunakan aplikasi iPBB
  • Semarang dengan laman https://e-pbb.semarangkota.go.id/
  • Atau Surabaya dengan laman http://pbb.bpkpd.surabaya.go.id/

Pilih informasi pajak terhutang ⇒ Masukkan nomor obyek pajak ⇒ Submit

Cara Cek Pajak Bumi Dan Bangunan Online

Mengingat masih belum meratanya layanan pengecekan PBB secara online melalui website-website resmi daerah, ada baiknya Anda terlebih dahulu mengecek apakah wilayah tempat tinggal Anda telah memiliki laman resmi tersebut.

2. Cek Pajak Bumi dan Bangunan Melalui LinkAja

Cara yang kedua adalah dengan menggunakan aplikasi LinkAja. Selain dapat mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, aplikasi ini juga dapat Anda gunakan untuk mengecek berbagai tagihan dan pembayaran digital.

Pengecekan Pajak Bumi dan Bangunan melalui aplikasi ini sangatlah mudah. Cara cek pajak bumi dan bangunan online menggunakan LinkAja adalah sebagai berikut.

  1. Silakan buka aplikasi LinkAja yang telah terinstall di ponsel Anda.
  2. Lalu pilih menu “Semua” di homepage aplikasi LinkAja.
  3. Kemudian pilih opsi Pajak dan Retribusi.
  4. Pajak
  5. Setelah itu, pilih Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan daerah domisili.
  6. Masukan tahun pembayaran serta Nomor Objek Pajak (NOP). Lalu pilih opsi Lanjut.
  7. Terakhir, nantinya di layar ponsel anda akan muncul informasi serta rincian jumlah tagihan pajak yang dikenakan.

Cara Cek Pajak Bumi Dan Bangunan Online Melalui Link AJA

3. Cek Pajak Bumi dan Bangunan Melalui E-Commerce

Bagi Anda yang sering menggunakan E-Commerce seperti Tokopedia dan Traveloka tentunya mengetahui jika Anda dapat mengecek Pajak Bumi dan Bangunan melalui dua E-commerce tersebut bukan?

Fitur yang ditawarkan dua E-commerce Indonesia tersebut tentunya sangat membantu dan juga mempermudah penggunanya untuk dapat mengecek Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan. Cara mengecek di kedua E-Commerce tersebut juga sangatlah mudah.

1 Tokopedia

Pertama, Anda buka aplikasi Tokopedia di ponsel.

  1. Selanjutnya pilih opsi Top Up & Tagihan
  2. Bayar SPT Bulanan
  3. PBB Online. Lalu inputkan nomor objek Pajak Bumi dan Bangunan yang Anda miliki. Kemudian nantinya akan muncul rincian informasi jumlah tagihan pajak yang perlu Anda bayarkan.

Cara Cek Pajak Bumi Dan Bangunan Online tokopedia.com

 

2 Traveloka

Langkah pertama, silakan Anda buka aplikasi Traveloka yang Anda miliki. Kemudian pilih menu PBB. Lalu inputkan wilayah sesuai tanah ataupun bangunan yang Anda miliki.

Setelah itu, silakan masukan Nomor Objek Pajak (NOP) Anda. Pilih juga tahun pembayarannya. Tunggu sebentar dan nanti akan muncul informasi jumlah tagihan yang wajib Anda bayarkan.

4. Cek Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Indomaret

Cara cek pajak bumi dan bangunan online terakhir, Anda dapat menggunakan situs minimarket sejuta umat Indonesia yaitu Indomaret, untuk mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan secara online.

Caranya juga tidak kalah mudah, dan tidak terlalu berbeda dari yang sebelumnya.

  1. Anda buka situs klikindomaret.com
  2. Kemudian di layar homepage pilih menu Selengkapnya
  3. Setelah itu, cari menu Pajak Bumi dan Bangunan lalu pilih menu tersebut.
  4. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayarannya.
  5. Nantinya info tagihan pajak bumi dan bangunan akan muncul.

Cara Cek Pajak Bumi Dan Bangunan Online Klikindomaret

Itulah empat cara cek pajak bumi dan bangunan online melalui website resmi pemerintah daerah, aplikasi LinkAja, E-commerce Tokopedia dan Traveloka, serta situs Indomaret.

Baca juga :

Pastikan saat mengecek Anda mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP) ya! Selamat mencoba.

Related posts