Cara Daftar Online Passport

Masa pandemi covid 19 telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia. Berbagai peraturan ataupun sistem juga dibenahi untuk disesuai dengan protokol kesehatan agar nantinya suatu tempat tidak menjadi klaster baru covid 19.

Terlebih lagi dengan banyak orang yang masih membutuhkan paspor untuk pergi ke luar negeri, entah urusan pekerjaan, pendidikan, ataupun urusan pribadi.

Kantor imigrasi kini telah memperbaharui cara daftar online passport di masa pandemi covid 19 ini. Paspor yang merupakan tanda pengenal yang wajib dibawa saat pergi ke luar negeri, tentunya untuk mendapatkannya membutuhkan wewenang dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Perlu syarat dan ketentuan khusus yang harus di lengkapi untuk mendaftar paspor secara online di masa pandemi ini.

Meskipun pendaftaran membuat paspor bisa dilakukan secara online, tetapi Anda nantinya juga tetap harus ke kantor imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, foto, serta pengambilan sidik jari.

Sebelum membuat paspor secara online, ada baiknya kamu siapkan syarat-syarat dan ketentuan cara daftar online passport berikut ini.

Syarat dan Ketentuan Mendaftar Passport Online

  1. KTP, asli dan fotocopy
  2. Kartu Keluarga, asli dan fotocopy
  3. Akta kelahiran, asli dan fotocopy
  4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau bisa juga buku nikah
  5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang

Anda harus mematikan jika data diri seperti nama, tempat tanggal lahir sama di setiap dokumen yang nantinya akan diberikan ke petugas imigrasi. Apabila ada perbedaan, dapat dipastikan kantor imigrasi akan menolak pembuatan passport Anda.

Cara Bikin Passport Online

1 Silakan Anda buka website https://antrian.imigrasi.go.id/

2 Atau bisa juga dengan menggunakan aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh di Play Store.

3 Kemudian Anda mendaftar akun baru atau bisa juga dengan menggunakan akun yang telah dimiliki sebelumnya.

Pada proses ini, bagi Anda yang belum memiliki akun, perlu menggunakan email dan juga nomor telepon untuk membuat akun baru.

Cara Daftar Online Passport

4 Setelah selesai membuat akun, silakan pergi ke kantor imigrasi pilihan Anda.

5 Di sini nantinya akan memilih tanggal kedatangan dan juga waktu kedatangan untuk menyerahkan semua berkas dokumen dan untuk melakukan wawancara.

Cara Daftar Online Passport Part 2

6 Pastikan, Anda memilih tanggal dan waktu yang sesuai dengan kesanggupan dan keperluan.

7 Selain itu, perlu Anda ketahui juga bahwa pembuatan paspor tiap harinya sangatlah terbatas. Bisa jadi nanti Anda menemukan tanggal dan waktu yang telah di pesan penuh.

8 Apabila di kantor imigrasi yang Anda pilih banyak tanggal yang telah booking.

Anda bisa mencari alternatif dengan pergi ke kantor imigrasi lainnya untuk mendapatkan tanggal dan waktu yang sesuai.

9 Setelah Anda berhasil mendapatkan waktu dan tanggal yang sesuai, nantinya Anda akan mendapatkan barcode antrean.

Simpanlah dengan di screenshot atau bisa juga Anda mencetak barcode tersebut.

Cara Daftar Online Passport Part 3

Barcode tersebut nantinya harus ditujukan ke petugas yang berjaga untuk mendapatkan nomor antrean ketika Anda datang ke kantor imigrasi lagi untuk membuat paspor. Terakhir, saat Anda datang ke kantor imigrasi, di tanggal dan waktu yang telah dipilih pastikan membawa berkas-berkas yang sebelumnya telah disiapkan.

Jangan lupa untuk membawa barcode yang telah disimpan atau dicetak juga. Di sini nantinya, Anda akan melakukan wawancara, mengambil sidik jari, dan juga mengambil foto.

Perlu dicatat juga, sudah menjadi aturan di kantor imigrasi untuk mengambil foto paspor pastikan Anda menggunakan baju berkerah dan tidak berwarna putih.

Baca juga :

Biaya Mendaftar Passport Online

Selesai membuat passport di kantor imigrasi, nantinya Anda akan diberi nota tagihan yang harus Anda bayarkan melalui e-banking, ATM, teller, atau bisa juga lewat e-commerce.

Biaya yang bisa dikeluarkan untuk membuat passport adalah Rp350.000 untuk passport biasa 48 halaman dan Rp650.000 untuk passport biasa 48 halaman elektronik.

Anda bisa juga menggunakan jasa layanan percepat pembuatan passport langsung jadi, dengan menambah biaya percepatan sebesar Rp1.000.000.

Demikian Cara Daftar Online Passport, meskipun awalnya bisa mendaftar online Anda tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan foto dan sidik jari. Pastikan untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

Cara bikin passport online mematang tidak bisa dibilang mudah, Anda memerlukan kesabaran untuk mendapatkan passport. Selamat mendaftar!

Related posts