Cara Mendaftar UMKM Secara Online

Istilah UMKM sudah pernah viral dan banyak terdengar di berbagai media sosial, TV dan berita-berita online. Namun, masih ada yang belum tahu kepanjangan hingga cara mendaftar umkm secara online.

Bantuan ini diberikan kepada usaha mikro kecil yang mendapat dampak di masa pandemi covid-19. Bantuan UMKM merupakan jenis salah satu bentuk dari program pemerintah untuk membantu para pemilik usaha tersebut. Contoh program bantuan UMKM seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Apabila menjalankan UMKM, anda perlu banget mendapatkan perizinan agar bisa naik kelas dan juga mendapat peluang bantuan tersebut. Apalagi di masa pandemi, dimana usaha tidak berjalan dengan baik seperti sebelumnya. Jadi, anda harus benar-benar memanfaatkan bantuan UMKM ini.

Apa Itu Bantuan UMKM?

Terkait UMKM sudah diatur dalam perundang-undangan No. 20 Tahun 2008. Bahkan bantuan ini diberikan sekitar 1,2 juta per usaha. Harapannya, bantuan untuk UMKM ini berguna untuk menambah modal, menjalankan usaha atau untuk melakukan pemasaran dan distribusi produk tersebut.

Perbedaan antara usaha mikro, kecil dan menengah juga memiliki peranan yang sangat penting. Usaha mikro pada dasarnya dimiliki oleh individu atau keluarga dengan pendapatan bersihnya kurang dari Rp. 50 juta per tahun.

Sementara usaha kecil adalah usaha yang pendapatan jauh lebih besar per tahun dibandingkan usaha mikro contoh usahanya seperti toko kecil atau industri tas kecil. Usaha kecil mendapat pendapatan mulai dari 300 juta hingga 2.5 miliar dalam setahun.

Untuk usaha menengah adalah usaha yang terbesar di antara jenis usaha lainnya dan menerapkan sistem pembukuan lengkap terpisah dari uang milik pribadinya. Pendapatannya bisa mencapai 2.5 miliar hingga 50 miliar dalam setahun.

Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM

Saat ini anda sudah bisa mendaftar umkm secara online jadi jauh lebih mudah. Pastikan syarat cara mendaftar umkm secara online agar bisa mendapatkan bantuan UMKM tersebut. Berikut syarat-syaratnya, antara lain:

Daftar Akun :

  1. Register atau daftar akun terlebih dahulu di https://oss.go.id
  2. Ajukan perizinan usaha mikro & kecil
  3. Usaha mikro dan kecil UMK
  4. Isi jenis pelaku usaha: Orang Perseorangan
  5. Masukkan nomor HP dan email aktif
  6. Kirim kode verifikasi melalui email
  7. Buka inbox email

 

Cara Mendaftar UMKM Secara Online - Registrasi

  • Langkah selanjutnya adalah masukkan kode verifikasi
  • Input nama lengkap dan pasword akun, perlu dicatat agar tidak lupa
  • Masukkan NIK KTP
  • Isi semua informasi seperti jenis kelamin, tgl lahir alamat dll
  • Konfirmasi

Cara Mendaftar UMKM Secara Online - Registrasi #2

 

  1. Pemilik UMKM adalah warga negara Indonesia (WNI)
  2. Lampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Pelaku UMKM bukan dari bagian prajurit TNI, anggota polri, ASN, karyawan BUMN dan BUMD
  4. Usaha tersebut tidak sedang didanai dari bank atau mengambil kredit usaha rakyat
  5. Kartu tanda penduduk (KTP) dari pemilik UMKM
  6. Nomor telepon aktif
  7. Surat Keterangan Usaha

Cara Daftar UMKM Secara Online

Sesudah mengetahui syarat-syarat UMKM, sekarang waktunya tahu cara mendaftar UMKM secara online dengan lancar. Berikut Langkah-langkah mendaftar UMKM secara online:

  1. Buka lagi https://oss.go.id dan masuk pada pojok kanan atas login.
  2. Klik mulai
  3. Klik pendaftaran Nomor Induk Berusaha perseorangan mikro untuk usaha mikro perseorangan atau memilih pendaftaran NIB perseorangan kecil usaha usaha kecil.
  4. Lengkapi formulir data diri
  5. Jika sudah, klik simpan

DAFTAR DAN CETAK NIB OSS RBA

  1. Pilih tambah usaha, isi formulir terkait data usaha dan klik simpan.
  2. Apabila anda memiliki lebih dari satu usaha, anda harus klik tambah usaha
  3. Anda juga bisa mengirim permohonan izin lingkungan dan lokasi melalui formulir komitmen prasarana usaha
  4. Lihat review dari semua data yang sudah diisi. Perhatikan data dengan baik, jika sudah sesuai ceklis kolom disclaimer.
  5. Klik proses pembuatan dari NIB

DAFTAR DAN CETAK NIB OSS RBA Part2

Setelah mendapatkan NIB, anda sekarang akan mendapatkan bantuan UMKM tersebut. Namun, anda bisa lanjutkan dengan proses izin operasionalnya.

Proses ini dapat dilakukan jika memang dibutuhkan. Berikut Langkah-langkahnya:

  1. Klik menu permohonan
  2. Pilih IUMK dan klik izin operasional/komersial
  3. Pilih nama kegiatan usaha
  4. Pilih kegiatan usaha
  5. Lengkapi data yang diminta dan diperlukan
  6. Lihat preview data terkait izin dan lanjutkan dengan klik simpan

Demikianlah informasi tentang cara mendaftar UMKM secara online yang bisa dilakukan untuk membantu usaha anda. Dengan informasi ini, semoga anda tidak bingung lagi untuk melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan UMKM baik dari program pemerintah atau instansi lain.

Selain itu ada hal lainnya juga patut dicoba yaitu :

Setiap pengajuan bantuan akan berjalan lancar apabila anda sudah memastikan persyaratan lengkap. Di samping itu, pahami alur pendaftaran dan proses pencairan dari bantuan tersebut.

Related posts