Cara Perpanjang SIM Online

Apakah SIM Anda sebentar lagi akan habis masa berlakunya dan berencana untuk melakukan perpanjangan?

Jika demikian, Anda tidak perlu lagi datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM karena sekarang sudah disediakan perpanjangan SIM secara online, sehingga sudah tidak perlu lagi antre di Satpas. Lalu bagaimana cara perpanjang SIM online? Berikut penjelasannya.

Perpanjang SIM Online

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disebut dengan Korlantas Polri memberikan layanan untuk perpanjangan SIM yang bisa dilakukan secara online, sehingga Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dimana saja serta tidak perlu membuang waktu untuk antre, praktis sekali bukan.

Akan tetapi, adanya layanan secara online ini bukan berarti menutup layanan perpanjangan SIM manual dan perpanjangan SIM keliling, keduanya masih bisa dilakukan dan Anda bisa memilih untuk menggunakan layanan manapun.

Untuk Layanan online sendiri bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi perpanjang SIM online melalui Digital Korlantas Polri, yang mana aplikasi tersebut dapat diunduh di Google PlayStore maupun Apple AppStore.

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat perpanjangan SIM tanpa perlu difotocopy, diantaranya adalah.

  • KTP atau Kartu Tanda Penduduk
  • SIM atau Surat Izin Mengemudi
  • Pas Foto
  • Swafoto atau foto selfie

Biaya Perpanjang SIM Online

Surat Izin Mengemudi ini dibagi menjadi beberapa golongan, yang mana penggolongan SIM ini telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 mengenai Kendaraan dan Pengemudi. Penggolongan tersebut dapat dilihat di bawah ini.

  1. Kendaraan bermotor beroda empat yang memiliki berat maksimal 3500 kg termasuk dalam golongan SIM A.
  2. Ada juga golongan SIM A Khusus. SIMI ini berlaku untuk kendaraan bermotor beroda tiga dengan karoseri mobil yang memiliki fungsi sebagai angkutan orang.
  3. Golongan SIM B1 diperuntukan kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1000 kg.
  4. Sedangkan golongan SIM B2 berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan yang memiliki berat lebih dari 1000 kg.
  5. Golongan SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor beroda dua yang memiliki kecepatan tidak kurang dari 40 Km/jam
  6. Golongan SIM D digunakan khusus untuk pengemudi yang berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Selain penggolongan SIM tersebut, diatur juga biaya perpanjangan SIM menurut PP No. 60 Tahun 2016, berikut rincian biaya perpanjangan SIM pada masing-masing golongan.

  • SIM A: Rp.80.000
  • SIM B1: Rp.80.000
  • SIM B2: Rp.80.000
  • SIM C: Rp.75.000
  • SIM D: Rp.30.000
  • SIM Internasional: Rp.225.000

Tata Cara Perpanjang SIM Online

Menurut informasi yang didapat dari situs web Korlantas Polri, ada beberapa tata cara yang perlu diikuti saat akan melakukan perpanjangan SIM secara online, beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya sebagai berikut.

1 Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di google playstore

2 Membuka aplikasi tersebut dan memasukan nomor hp yang aktif

Cara Perpanjang SIM Online

3 Registrasi NIK, Foto KTP, SIM, serta foto selfie

4 Melakukan verifikasi terhadap NIK dan juga SIM

Cara Perpanjang SIM Online part 2

5 Kemudian memilih SIM

6 Setelah itu akan muncul tautan pada aplikasi Digital Korlantas Polri tersebut.

Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi secara online menggunakan E-Rikkes dan install aplikasi ePPsi.

Cara Perpanjang SIM Online part 3

7 Lalu melakukan verifikasi terhadap hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang telah dilakukan.

8 Buka kembali pada aplikasi Digital Korlantas Polri

SIM ⇒ SIM Baru ⇒ Isi Data Lengkap ⇒ Mengunggah pas foto beserta tanda tangan ⇒ Lanjut

 

Cara Perpanjang SIM Online part 4

 

9 Cek kelengkapan data hasil RIKKES dan Tes Pskiologi

10 Pilih Wilayah POLDA ⇒ Lokasi SATPAS ⇒ Rekening Pengembalian

Cara Perpanjang SIM Online part 5

11 Setelah itu, memilih metode pengiriman SIM yang baru.

Bisa dengan diambil langsung oleh pemohon, diambil oleh wakil dengan disertai surat kuasa atau bisa juga pengiriman dilakukan oleh Pos Indonesia.

12 Melakukan pembayaran dengan total biaya berupa tarif perpanjangan beserta biaya pengiriman

13 Jika pembayaran telah dilakukan, maka SIM akan segera dicetak

13 SIM yang sudah diperpanjang ini akan dikirim ke alamat pemohon sesuai metode pengiriman yang telah dipilih.

14 Setelah SIM diterima, maka proses perpanjangan SIM telah selesai.

Saat melakukan tes kesehatan, pemohon melakukan pendaftaran menggunakan e-Rikkes kemudian dilakukan pemilihan dokter beserta jadwal pemeriksaan.

Setelah itu, pemohon diberi kode booking yang ditunjukan saat melakukan kunjungan ke dokter sesuai dengan jadwal yang dipilih. Sedangkan tes psikologi cukup dilakukan menggunakan aplikasi ePPsi.

Selain itu ada hal yang patut dicoba yaitu :

Nah itulah tata cara perpanjang SIM online yang perlu Anda ketahui beserta syarat dan juga biaya yang diperlukan. Mudah sekali bukan?

Related posts