Cetak Kartu Keluarga Online

Kartu keluarga merupakan bukti resmi bahwa Anda adalah orang yang tercatat dalam sebuah keluarga dan juga sebagai masyarakat di Indonesia. Akan tetapi terkadang kartu keluarga hilang karena penyimpanan yang tidak tepat.

Nah, jika Anda membutuhkannya, Anda juga bisa cetak kartu keluarga online secara mandiri lho! Untuk tahu caranya ini dia ulasannya.

Alasan Cetak Kartu Keluarga Online Mandiri

Anda mungkin akan bertanya-tanya kasus seperti apa saja yang memungkinkan Anda melakukan pencetakan kartu keluarga sendiri bukan? Ya! Untuk Anda yang penasaran kasus apa saja yang memperbolehkan Anda untuk mencetak kartu keluarga sendiri berikut ini adalah ulasannya.

  • Ketika kartu keluarga hilang
  • Ketika kartu keluarga rusak
  • Ketika mengalami perubahan data

Jika ada salah satu anggota keluarga yang menikah maka di kartu keluarga akan terjadi pengurangan anggota keluarga. Kondisi ini merupakan salah satu kondisi yang paling banyak digunakan sebagai alasan untuk cetak kartu keluarga mandiri.

Akan tetapi jika Anda berkenan sesungguhnya Anda juga bisa lho cetak kartu keluarga langsung di dinas kependudukan. Akan tetapi pada kondisi pandemi seperti ini, cetak kartu keluarga dengan cara mandiri memang lebih direkomendasikan.

Apakah Kartu Keluarga Hasil Cetak Mandiri Sama Dengan Hasil Cetak Dinas Kependudukan?

Ketika Anda memilih untuk cetak kartu keluarga online, Anda harus tahu bahwa hasil cetakan sendiri tentu akan berbeda dengan hasil cetakan dari dinas kependudukan. Biasanya kartu keluarga dicetak dengan menggunakan kertas khusus anti pemalsuan karena memiliki hologram. Beda dengan kartu keluarga yang dicetak secara mandiri.

Kartu keluarga yang dicetak secara mandiri biasanya hanya berupa kertas hvs dengan ukuran ketebalan 80 gram. Ukuran kertas ini memang direkomendasikan oleh pihak dari dinas kependudukan.

Meski memiliki jenis kertas yang berbeda. Akan tetapi kartu keluarga yang dicetak mandiri biasanya tetap memiliki kekuatan hukum. Hal ini disebabkan karena kartu keluarga ini memiliki QR code yang menjadi pengesahan kartu keluarga yang dicetak secara mandiri ini.

Proses Pencetakan Kartu Keluarga Dengan Cara Online

Jika Anda akan melakukan pencetakan kartu keluarga dengan cara online. Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini :

Install aplikasi dukcapil daerah Anda. Setiap daerah pasti memiliki aplikasi dukcapil mereka sendiri-sendiri. Oleh karena itu, pastikan Anda punya aplikasi ini terlebih dahulu

1 Buka browser misal chrome

2 KK Online+Nama Kota Kalian, Ketikkan pada kotak pencarian misal KK Online Probolinggo

3 Pilih website yang ada dispendukcapil misal: http://godigital.dispendukcapil.probolinggokab.go.id/

4 Masuk ke menu ⇒ Layanan Online ⇒ Kartu Keluarga

5 Pilih Kartu keluarga lagi ⇒ KK hilang atau rusak

6 Masukkan nomor kk lama, NIK, Nama, No HP dan Email

7 Siapkan dokumen persyaratan

8 Jika ada perubahan data, Anda harus mengisi formulir dan melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

9 Jika persyaratan sudah lengkap, pihak dukcapil akan memperbaharui data Anda dan menerbitkan kartu keluarga baru sesuai dengan yang Anda kehendaki.

10 Upload data foto persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan kasus.

11 Daftar.

Setelah itu hanya perlu menunggu. Proses ini tidak akan memakan waktu lama. Paling lama mungkin 3 hari.

Cetak Kartu Keluarga Online

Jika sudah diproses, dokumen akan di kirimkan melalui link. Link ini disertai dengan kode pin sehingga Anda bisa memasukkannya dan mengunduh serta mencetak kartu keluarga yang sudah disetujui.

Syarat Mencetak Kartu Keluarga Secara Online

Untuk cara cetak kartu keluarga online ini, tentunya Anda tidak perlu khawatir karena syarat dari pencetakan kartu keluarga ini sangat mudah dan simpel. Akan tetapi jenis dokumen yang dibutuhkan untuk cetak kartu keluarga mandiri mungkin akan berbeda antara satu kasus dengan kasus yang lain.

Jika Anda menghadapi kasus berupa pembuatan kartu keluarga baru, Anda akan membutuhkan dokumen yang cukup lengkap. Mulai dari KTP, akta pernikahan, surat keterangan pindah untuk yang pindah daerah tinggal, izin tetap bagi orang asing dan juga akta dan ijazah.

Sedangkan jika Anda hanya ingin melakukan perubahan data, Anda akan membutuhkan kartu keluarga lama, KTP, ijazah dan juga surat pendukung perubahan.

Sesungguhnya untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung buka aplikasi dukcapil daerah Anda karena di sana dokumen syarat sudah sangat lengkap dan jelas.

Baca juga :

Jika dokumen sudah dikumpulkan, Anda hanya perlu upload fotonya dan ikuti langkah cetak kartu keluarga online yang sudah di sebutkan sebelumnya. Sangat mudah bukan?

Related posts