Cek Online BPJS

Kabar baik bagi kaum pekerja di tanah air; Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam mensejahterakan warganya di masa pandemi yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun ini.

Dengan BSU, kamu akan mendapatkan bantuan uang untuk dua bulan. Bantuan ini dapat dimanfaatkan penerimanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam jangka waktu tersebut.

Lantas, bagaimana sih, cara cek BPJS ketenagakerjaan online untuk bantuan subsidi ini? Berapa tepatnya nominal bantuan yang akan didapat? Bagaimana pula kriteria penerima BSU BPJS ini?

Tak perlu bertanya-tanya lagi, tulisan di bawah ini akan membantu kamu menemukan jawabannya.Yuk, simak pembahasannya!

Penjelasan Singkat BSU

Disadur dari bsu.kemnaker.go.id, BSU merupakan bantuan subsidi gaji atau upah dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh Indonesia yang terdampak Covid-19.

Tahun ini, bantuan subsidi yang disalurkan berjumlah Rp500.000 per bulan yang akan dikirimkan langsung untuk dua bulan masa bantuan. Jadi, kamu akan memperoleh Rp1.000.000.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, bantuan subsidi upah ini diharapkan mampu mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), membantu pekerja yang dirumahkan, meningkatkan daya beli pekerja atau buruh, serta meringankan beban pengusaha yang terdampak Covid-19.

Kriteria Penerima BSU

Sebelum melakukan cek online BPJS terkait BSU, kriteria ini akan memberikan gambaran jika kamu memenuhi kualifikasi sebagai penerima BSU atau tidak.

  1. WNI, dibuktikan dengan NIK
  2. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan BPJS s/d Juni 2021
  3. Maksimal gaji atau upah sebesar Rp3.500.000
  4. Maksimal gaji disesuaikan dengan daerah yang memiliki UMK di atas Rp3.500.000
  5. Calon penerima berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
  6. Pekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan) diutamakan sebagai penerima BSU.

Untuk Cek Online Bisa Melalui Ini

Berikut ini beberapa fitur dan fasilitas bpjs yang bisa diakses melalui HP kalian, pastikan ada internet data dan quota

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Online

Nah, jika kamu merasa telah memenuhi kriteria di atas, kamu dapat memastikannya kembali dengan melakukan cek online BPJS.

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi kemnaker.go.id
  2. Lakukan pendaftaran akun
  3. Verifikasi kode OTP yang dikirimkan ke nomor kamu
  4. Setelah terdaftar, lakukan log-in di website tersebut
  5. Lengkapi profil kamu dengan foto, biodata, status pernikahan, dan tipe lokasi
  6. Kamu akan memperoleh notifikasi jika kamu berhak menerima BSU atau tidak

Jika kamu merasa memenuhi kriteria sebagai pendaftar BSU, hubungi contact center berikut:

  • Website : bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Telepon : 175
  • WhatsApp : 0813-800-70175

Kriteria penerima BSU ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, sehingga kamu juga bisa memeriksa peraturan tersebut.

Penetapan Penerima BSU BPJS

Bagi kamu yang memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU, screening lanjutan akan dilakukan untuk menetapkan kualifikasi sebagai penerima bantuan. Notifikasi penetapan ini akan muncul tak begitu lama di akunmu.

Penyaluran Bantuan

Setelah ditetapkan sebagai penerima BSU, kamu akan mendapatkan notifikasi jika bantuanmu telah tersalurkan.

Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening kamu jika kamu menggunakan BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Jika kamu tidak memiliki salah satu di antara lima jenis rekening tersebut, kamu akan dibuatkan rekening kolektif dengan melibatkan pihak bank dan perusahaan tempatmu bekerja.

Dengan anggaran sebesar Rp8 triliun, Kemnaker menargetkan jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah mencapai 8 juta orang.

Sejauh ini, sebanyak 1.590.088 pekerja dari 26 provinsi berbeda telah menerima BSU BPJS. Penerima terbanyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 371.605 orang atau 23,37%. Transparansi penerimaannya bisa kamu cek di website BSU Kemnaker.

Artinya, jika kamu belum memenuhi kualifikasi penerima sesuai cek online BPJS di website Kementerian Ketenagakerjaan, kamu bisa mencoba lagi di lain hari. Barangkali sumber data yang ter-input Kemnaker belum lengkap.

Jadi, begitulah cara cek BPJS Ketenagakerjaan online melalui website bsu.kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat, ya!

Related posts